Shalat berjama’ah yaitu shalat yang dikerjakan secara
bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Salah satu dari mereka menjadi imam
sedangkan yang lain menjadi makmum.
Hukum melaksanakan shalat berjama’ah adalah
sunnat mu’akkad, artinya sunnat yang sangat utama dibandingkan dengan shalat
secara munfarid (sendiri).
EmoticonEmoticon