Suci
dari hadats besar dan hadats kecilHadats besar adalah haid, nifas dan junub
(keluar sperma).
Untuk mensucikannya harus dengan mandi junub atau jinabat.
Hadats kecil adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan keluar selain sperma,
seperti air kencing, kotoran (buang air besar) dan kentut. Cara mensucikannya
adalah dengan berwudhu.
Berdasarkan
firman Allah SWT :
“Hai
orang-orang beriman, jika kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah
dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu lalu basuhlah kakimu sampai
kedua mata kaki. Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka hendaklah kamu
bersuci.” (Q.S. Al-Maidah : 6).
Juga berdasarkan
hadits Ibnu Umar r.a. :
“Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “Allah tiada menerima shalat tanpa
bersuci, dan tak hendak menerima sedekah dari harta ranpasan yang belum
dibagi.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari).
Perkara najis
adalah darah, segala kotoran (tinja) hewan atau manusia, bangkai (binatang yang
mati tanpa disembelih secara syariah), anjing dan babi. Cara mensucikannya
adalah dengan air. Khusus najis anjing dan babi harus disucikan tujuh kali
siraman air dan salah satunya dicampur dengan debu menurut madzhab Syafi'i.
Mengenai suci
badan, Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Bersucilah kamu dari air seni, karena pada umumnya azab kubur
disebabkan oleh karena itu.”
Aurat (anggota
badan yang harus ditutupi) laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Sedang
aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Firman Allah SWT
:
“Hai anak-cucu Adam, ambillah hiasanmu setiap hendak sujud.” (Q.S.
Al-A’raf : 31).
Yang dimaksud
dengan hiasan disini ialah alat untuk menutupi aurat, sedangkan dengan sujud
ialah shalat. Jadi artinya adalah “Tutuplah auratmu setiap hendak
shalat.”
Batas Aurat bagi Laki-laki:
Aurat yang wajib
ditutupi oleh laki-laki sewaktu shalat ialah kemaluan, pinggul paha pusar dan
lutut.
Batas Aurat Bagi Wanita.
Seluruh tubuh
perempuan itu merupakan aurat yang wajib bagi mereka menutupinya, kecuali wajah
dan telapak tangan.
Firman Allah SWT :
“Dan janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan kecuali
bagiannya yang lahir.” (Q.S. An-Nur : 31).
Maksud dari ayat
tersebut ialah, janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan kecuali
wajah dan kedua telapak tangan mereka, sebagaimana diterangkan oleh hadits dari
Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.
Dan dari Aisyah,
bahwa Nabi Muhammad SAW. telah bersabda :
“Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah baligh, kecuali
dengan memakai selendang.”
Para ulama telah
sepakat bahwa orang yang mengerjakan shalat itu wajib menghadap ke arah
Masjidil Haram, sebagaimana Firman Allah SWT. :
“Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, dan dimana pun kamu
berada hadapkanlah wajahmu ke arahnya.” (Q.S. Al-Baqarah : 144).
EmoticonEmoticon