SYARAT SAH SALAT


Suci dari hadats besar dan hadats kecilHadats besar adalah haid, nifas dan junub (keluar sperma).
Untuk mensucikannya harus dengan mandi junub atau jinabat. Hadats kecil adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan keluar selain sperma, seperti air kencing, kotoran (buang air besar) dan kentut. Cara mensucikannya adalah dengan berwudhu.

Berdasarkan firman Allah SWT :
Hai orang-orang beriman, jika kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu lalu basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki. Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka hendaklah kamu bersuci.” (Q.S. Al-Maidah : 6).
Juga berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a. :
“Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “Allah tiada menerima shalat tanpa bersuci, dan tak hendak menerima sedekah dari harta ranpasan yang belum dibagi.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari).

Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis
Perkara najis adalah darah, segala kotoran (tinja) hewan atau manusia, bangkai (binatang yang mati tanpa disembelih secara syariah), anjing dan babi. Cara mensucikannya adalah dengan air. Khusus najis anjing dan babi harus disucikan tujuh kali siraman air dan salah satunya dicampur dengan debu menurut madzhab Syafi'i.
Mengenai suci badan, Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Bersucilah kamu dari air seni, karena pada umumnya azab kubur disebabkan oleh karena itu.”

Menutup Aurat
Aurat (anggota badan yang harus ditutupi) laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Firman Allah SWT :
“Hai anak-cucu Adam, ambillah hiasanmu setiap hendak sujud.” (Q.S. Al-A’raf : 31).
Yang dimaksud dengan hiasan disini ialah alat untuk menutupi aurat, sedangkan dengan sujud ialah shalat.  Jadi artinya adalah “Tutuplah auratmu setiap hendak shalat.”
Batas Aurat bagi Laki-laki:
Aurat yang wajib ditutupi oleh laki-laki sewaktu shalat ialah kemaluan, pinggul paha pusar dan lutut.
Batas Aurat Bagi Wanita.
Seluruh tubuh perempuan itu merupakan aurat yang wajib bagi mereka menutupinya, kecuali wajah dan telapak tangan.
Firman Allah SWT :
“Dan janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan kecuali bagiannya yang lahir.” (Q.S. An-Nur : 31).
Maksud dari ayat tersebut ialah, janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan kecuali wajah dan kedua telapak tangan mereka, sebagaimana diterangkan oleh hadits dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.
Dan dari Aisyah, bahwa Nabi Muhammad SAW. telah bersabda :
“Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah baligh, kecuali dengan memakai selendang.”

Menghadap Kiblat
Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mengerjakan shalat itu wajib menghadap ke arah Masjidil Haram, sebagaimana Firman Allah SWT. :
“Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, dan dimana pun kamu berada hadapkanlah wajahmu ke arahnya.” (Q.S. Al-Baqarah : 144).


EmoticonEmoticon