Ulama-ulama salaf yang berpendapat
bahwa harta penghasilan wajib zakat,
diriwayatkan mempunyai dua
cara dalam mengeluarkan zakatnya:
1. Az-Zuhri berpendapat bahwa bila
seseorang memperoleh
penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib
zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat
itu terlebih dahulu dari membelanjakannya, dan bila tidak
ingin membelanjakannya maka hendaknya ia mengeluarkan
zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain-lain.
Hal serupa atau dekat dengan pendapat tersebut adalah
pendapat Auza'i tentang seseorang yang menjual hambanya atau
rumahnya bahwa ia wajib mengeluarkan zakat sesudah menerima
uang penjualan ditangannya, kecuali bila ia mempunyai bulan
tertentu untuk mengeluarkan zakat, maka ia hendaknya
mengeluarkan zakat uang penjualan tersebut bersamaan dengan
hartanya yang lain tersebut.
Ini berarti bahwa bila seseorang mempunyai harta yang
sebelumnya harus dikeluarkan zakatnya dan mempunyai masa
tahun tertentu maka hendaknya ia mengundurkan pengeluaran
zakat penghasilannya itu bersamaan dengan hartanya yang
lain, kecuali bila ia kuatir penghasilannya itu
terbelanjakan sebelum datang masa tahunnya tersebut yang
dalam hal ini ia hendaknya segera mengeluarkan zakatnya.
2. Makhul berpendapat bahwa bila
seseorang harus
mengeluarkan zakat ada bulan tertentu kemudian memperoleh
uang tetapi kemudian dibelanjakannya, maka uang itu tidak
wajib zakat, yang wajib zakat hanya uang yang sudah datang
bulan untuk mengeluarkan zakatnya itu. Tetapi bila ia tidak
harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian ia
memperoleh uang, maka ia harus mengeluarkan zakatnya pada
waktu uang tadi diperoleh.
Pendapat itu dengan demikian
memberikan keistimewaan kepada
orang-orang yang
mempunyai uang yang
harus dikeluarkan
zakatnya pada bulan
tertentu itu, dan
tidak memberikan
keistimewaan kepada orang yang tidak mempunyai uang
seperti
itu.
Yaitu membolehkan orang-orang
yang pertama tadi
membelanjakan penghasilannya tanpa
mengeluarkan zakat
kecuali bila
masih bersisa sampai
bulan tertentu yang
dikeluarkan zakatnya bersamaan
dengan kekayaannya yang lain,
sedangkan mereka yang tidak
mempunyai kekayaan lain
harus
mengeluarkan zakat
penghasilannya pada waktu
menerima
penghasilan tersebut.
Kesimpulannya: memberikan keringanan
kepada orang yang mempunyai kekayaan lain dan
memberi beban
berat kepada orang yang
tidak mempunyai kekayaan
selain
penghasilannya tersebut.
Dalam masalah
ini yang lebih
kuat menurut saya adalah
pendapat bahwa penghasilan yang
mencapai nisab wajib diambil
zakatnya, sebagaimana yang dikatakan Zuhri dan Auza'i,
baik
dengan mengeluarkan zakatnya begitu
diterima ini khususnya
bagi
mereka yang tidak mempunyai kekayaan lain yang bermasa
wajib zakat tertentu ataupun dengan
mengundurkan pengeluaran
zakat sampai batas setahun bersamaan
dengan kekayaannya yang
lain bila ia tidak kuatir akan
membelanjakannya, tetapi bila
ia
kuatir penghasilan itu akan
terbelanjakan olehnya, maka
ia harus mengeluarkan zakatnya
segera. Dan juga sekalipun ia
membelanjakan penghasilannya itu,
maka zakatnya tetap
menjadi tanggungjawabnya, dan bila
tidak mencapai nisab,
zakatnya dipungut
berdasar pendapat Makhul
yaitu bahwa
kekayaan yang sudah sampai bulan
pengeluaran zakat harus
dikeluarkan zakatnya, kekayaan yang
harus dibelanjakan untuk
nafkah sendiri dan tanggungannya
tidak diambil zakatnya, dan
bila
ia tidak mempunyai harta lain, ia harus mengeluarkan
zakatnya pada waktu tertentu,
sedangkan penghasilan yang
tidak mencapai
nisab, tidak wajib
zakat sampai mencapai
nisab bersama dengan kekayaan
lain yang harus
dikeluarkan
zakatnya pada waktu itu dan masa
sampainya dimulai dari saat
tersebut.
Pemilihan pendapat yang lebih kuat
diatas berarti memberikan
keringanann kepada
orang-orang yang mempunyai gaji kecil
yang tidak cukup senisab dan kepada
mereka yang menerima
gaji
kecil pada waktu-waktu tertentu yang per satu kali
waktu tidak cukup senisab.
Setelah kita
menegaskan pendapat yang
terpilih tentang
kewajiban zakat
atas gaji, upah, dan sejenisnya, maka kita
menegaskan pula bahwa zakat
tersebut hanya diambil
dari
pendapatan bersih.
Pengambilan dari
pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan
supaya hutang bisa dibayar bila ada
dan biaya hidup terendah
seseorang dan
yang menjadi tanggungannya bisa
dikeluarkan
karena biaya
terendah kehidupan seseorang
merupakan
kebutuhan pokok
seseorang, sedangkan zakat diwajibkan atas
jumlah senisab
yang sudah melebihi
kebutuhan pokok
sebagaimana telah kita tegaskan di
atas. Juga harus
dikeluarkan biaya
dan ongkos-ongkos untuk
melakukan
pekerjaan tersebut,
berdasarkan pada pengqiasannya
kepada
hasil bumi dan kurma serta sejenisnya,
bahwa biaya harus
dikeluarkan terlebih dahulu baru zakat dikeluarkan
zakatnya
dari sisa. Itu adalah pendapat 'Atha
dan lain-lain.
Berdasarkan hal itu maka sisa
gaji dan
pendapatan setahun
wajib zakat
bila mencapai nisab uang, sedangkan gaji dan
upah setahun yang
tidak mencapai nisab
uang - setelah
biaya-biaya diatas dikeluarkan
misalnya gaji pekerja-pekerja
dan pegawai-pegawai kecil, tidak
wajib zakat.
Bila seseorang sudah mengeluarkan
zakat gaji, penghasilan, atau
sejenisnya pada waktu
menerimanya, maka tidak wajib zakat lagi pada waktu masa tempo
tahunnya sampai, sehingga tidak terjadi
kewajiban mengeluarkan zakat dua kali pada satu
kekayaan dalam satu
tahun. Karena itulah
kita menegaskan dalam pembahasan mengenai
harta penghasilan bahwa bila seseorang mempunyai
penghasilan itu maka
ia harus menangguhkan pengeluaran
zakatnya sampai bersamaan dengan pengeluaran zakat kekayaannya
yang lain yang
sudah jatuh tempo zakatnya, bila ia tidak kuatir
penghasilannya itu akan terbelanjakan olehnya sebelum
temponya sendiri jatuh.
Kita berikan contoh tentang itu bahwa
seseorang mempunyai kekayaan yang
dikeluarkan zakatnya setiap tahun
pada awal bulan Muharram, bila
ia memperoleh penghasilan,
gajinya umpamanya pada bulan Safar atau
Rabiul Awal atau bulan-bulan sesudahnya dan ia sudah mengeluarkan
zakatnya pada waktu
menerimanya, maka ia tidak waJib lagi mengeluarkan
zakatnya sekali lagi pada akhir tempo bersama
dengan kekayaannya yang lain itu,
tetapi mengeluarkan zakat
dari penghasilan tersebut atau sisanya pada masa
tempo kedua, sehingga kita tidak mempersukar
diri sendiri sedangkan
Allah telah menegakkan syariat-Nya atas dasar
kemudahan.
EmoticonEmoticon