Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Dan Janganlah kalian menjerumuskan diri
kalian dengan tangan kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah
(2): 195)
“Dan Janganlah kalian membunuh diri
kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
Perhatikan dua ayat ini, tidak syak
(ragu) lagi, merokok merupakan tindakan merusak diri si pelakunya, bahkan
tindakan bunuh diri. Para pakar kesehatan telah menetapkan adanya 3000 racun
berbahaya, dan 200 diantaranya amat berbahaya, bahkan lebih bahaya dari Ganja
(Canabis Sativa). Mereka menetapkan bahwa sekali hisapan rokok dapat mengurangi
umur hingga beberapa menit. Wallahu A’lam bis Shawab. Pastinya, umur manusia
urusan Allah Ta’ala, namun penelitian para pakar ini adalah pandangan ilmiah
empirik yang tidak bisa dianggap remeh. Al Ustadz Muhamad Abdul Ghafar al Hasyimi
menyebutkan dalam bukunya Mashaibud Dukhan (Bencana Rokok) bahwa rokok bisa
melahirkan 99 macam penyakit. Lancet, sebuah majalah kesehatan di Inggris
menyatakan bahwa merokok itu adalah penyakit itu sendiri, bukan kebiasaan.
Perilaku ini merupakan bencana yang dialami kebanyakan anggota keluarga, juga
bisa menurunkan kehormatan seseorang. Jumlah yang mati karena rokok berlipat
ganda. Majalah ini menyimpulkan, asap rokok lebih bahaya dari asap mobil.
Perhatikan dua ayat di atas, ia
menggunakan sighat lin nahyi wa lin nafyi (bentuk kata untuk
pengingkaran/larangan) yang bermakna jauhilah perbuatan merusak diri atau
mengarah pada bunuh diri. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan al Ashlu fi an
Nahyi lil Haram (hukum asli dari sebuah larangan adalah haram). Seperti kalimat
wa laa taqrabuz zinaa .. (jangan kalian dekati zina) artinya mendekati saja
haram apa lagi melakukannya. Maksudnya, ada dua yang diharamkan dalam ayat ini
yakni 1. Berzina, dan 2. perilaku atau sarana menuju perzinahan. Ini Sesuai
kaidah Ushul Fiqh, ‘ Ma ada ilal haram fa huwa haram’ (Sesuatu yang membawa
kepada yang haram, maka hal itu juga haram).
Begitu pula ayat ‘Janganlah kalian
membunuh diri kalian sendiri’, artinya, yang haram yaitu 1. Bunuh diri, dan 2.
Perilaku atau sarana apapun yang bisa mematikan diri sendiri.
Imam Asy Syaukani berkata dalam Kitab
tafsirnya, Fat-hul Qadir, tentang maksud ayat An Nisa 29 di atas:
Artinya: “Maksud firmanNya ‘Janganlah
kalian membunuh diri kalian sendiri’ adalah Wahai muslimun, janganlah kalian saling
membunuh satu sama lain, kecuali karena ada sebab yang ditetapkan oleh syariat.
Atau, janganlah bunuh diri kalian dengan perbuatan keji dan maksiat, atau yang
dimaksud ayat ini adalah larangan membunuh diri sendiri secara hakiki
(sebenarnya). Tidak terlarang membawa maksud ayat ini kepada makna-makna yang
lebih umum. Dalilnya adalah Amr bin al Ash berhujjah (berdalil) dengan ayat
tersebut, ketika ia tidak mandi wajib (mandi junub) dengan air dingin pada saat
perang Dzatul Salasil. Namun, Nabi Shaliallahu ‘Alaihi wa Sallam mendiamkan
(tanda setuju) hujjah (alasan) yang yang dipakai olenya. Ini ada dalam Musnad
Ahmad, Sunan Abu daud, dan lain-lain.” Demikian dari Imam Asy Syaukani
Rahimahullah. (Lihat juga Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid
1, hal. 480. Toha Putera Semarang, dengan naskah berbahasa Arab yang
disesuaikan dengan naskah dari Darul Kutub Al Mishriyah)
Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga
berfirman:
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada
Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)
Tidak ragu pula, hobi merokok merokok
tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak
mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang
mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia. Bahkan, Allah Ta’ala
menyebut mereka sebagai saudara-suadara syaitan.
Berkata Imam Asy Syaukany tentang tafsir
ayat ini:
“… Bahwa orang yang berbuat mubadzir
(pemboros) diumpamakan seperti syaitan, dan setiap yang diumpamakan dengan
syaitan maka baginya dihukumi sebagai syaitan, dan setiap syaitan adalah ingkar
(terhadap Allah, pen), maka orang yang mubadzir adalah orang yang ingkar.”
(Imam Asy Syaukany, dalam Fat-hul Qadir-nya)
Sebagian ulama –seperti Imam Asy
Syaukany ini- ada yang mengatakan bahwa berlebihan dalam berinfak juga termasuk
tabdzir (pemborosan)[1], maka apalagi berlebihan dalam merokok! Berpikirlah
wahai manusia!
Maka, haramnya rokok adalah muwafaqah
bil maqashid asy Syari’ah (sesuai dengan tujuan syariat) yang menghendaki
terjaganya lima hal asasi (mendasar), yaitu agama, nyawa, harta, akal, dan
keturunan. Imam al Qarafi al Maliki menambahkan menjadi enam, yaitu kehormatan.
Allah Ta’ala juga menyebut tentang
ciri-ciri orang yang beriman yakni orang yang:
“Dan orang-orang yang memelihara
amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” (QS.Al Mu’minun (23): 8)
Kesehatan adalah anugerah dari Allah
yang harus dijaga, itu adalah amanah dari Allah Ta’ala yang tidak boleh
dikhianati. Dalam hadits disebutkan, “Laa Imanan liman laa amanata lahu (tidak
ada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah). Seharusnya, seorang muslim yang
baik berhati-hati dengan perkara amanah ini, sebab akan menjatuhkannya dalam
kategori kemunafikan. Wal ‘Iyadzubillah!
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata
tentang ayat ini: “Yaitu jika diberi amanah ia tidak mengkhianatinya, bahkan ia
menunaikannya kepada pihak yang memberinya.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al
Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 3, hal. 239)
Itulah orang yang beriman, ia menjaga
amanah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menjaga amanah?
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu,
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tanda orang munafik
ada tiga: jika bicara ia dusta, jika janji ia ingkar, jika diberi amanah ia
khianat.” (HR. Bukhari dan Muslim, Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab
al Amr bi Ada’I al Amanah, hal. 77, hadits no. 199, dan juga Bab al Wafa’ bil
‘Ahdi wa Injaz bil Wa’di, hal. 201, hadits no. 687. Maktabatul Iman, Manshurah.
Lihat juga kitabnya Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al Lu’Lu’ wal Marjan, Bab Bayan
Khishal al Munafiq, hadits no. 38. Darul Fikr, Beirut . Lihat juga Imam Ibnu
Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab at Tarhib min Masawi al Akhlaq, hal.
279, hadits no. 1296. Cet. 1, Darul Kutub al islamiyah. 1425H/2004M)
Demikianlah dalil-dalil Al Qur’anul
Karim yang amat tegas dan jelas tentang larangan merusak diri sendiri dan
berbuat mubadzir, mengkhianati amanah kesehatan, yang semua itu telah dilakoni
oleh aktifitas merokok. Bagian ini telah kami paparkan juga beberapa hadits,
dan pandangan para ulama terdahulu kita. Alhamdulillah …
EmoticonEmoticon