Mereka beralasan bahwa “hukum asal
segala sesuatu (urusan dunia) adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil syariat
yang mengharamkannya. Nah, kami tidak menemukan dalil pengharamannya.”
Alasan ini sudah terjawab secara tuntas
dan rinci dari uraian di atas. Telah kami paparkan beberapa ayat, beberapa
hadits, yang mengarah pada haramnya rokok (atau apa saja yang termasuk
membahayakan kesehatan dan jiwa, dan mubadzir), beserta pandangan para Imam
umat Islam. Ucapan “kami tidak menemukan dalil pengharamannya” bukan berarti
tidak ada dalilnya. Sebab, tidak menemukan bukan berarti tidak ada. Hal ini,
tergantung kejelian, kemauan, dan –yang paling penting- kesadaran manusianya.
Memang, masalah ilmu dan kebenaran, bukan tempatnya bagi orang malas dan
pengekor hawa nafsu dan emosi.
Mereka beralasan bahwa, “Kami pusing
jika tidak merokok, jika merokok, kami kembali tenang dan konsentrasi.”
Alasan ini tidak layak keluar dari mulut
orang Islam yang baik, apalagi da’i. Ucapan ini justru telah membuka kedok,
bahwa orang tersebut telah ketergantungan dengan rokok, yang justru memperkuat
keharamannya. Bahkan menurut Prof. Dr. Quraisy Syihab, rokok telah menjadi
berhala bagi orang ini, sehingga ia tidak layak menjadi imam shalat. Itu
menurut Prof. Dr. Quraisy Syihab. Bagi kami, ia masih boleh menjadi imam
shalat, sebab Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu pernah shalat menjadi makmum
di belakang ahli maksiat, yaitu seorang gubernur zhalim di Madinah, Hajjaj bin
Yusuf ats Tsaqafy.
Ya, ajaib memang. Jika, memang mengaku
muslim (tidak usahlah mu’min kalau masih berat), seharusnya ia berdzikir kepada
Allah Ta’ala supaya pikiran tenang, hati khusyu’ dan konsentrasi, bukan dengan
merokok! Karena hanya dengan mengingat Allah Ta’ala hati menjadi tenang.
Wallahul Musta’an!
Allah Ta’ala berfirman:
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan
hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan
mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar Ra’du (13): 28)
Alasan lainnya adalah, “Bagi kami
merokok adalah makruh saja, makruh’kan tidak berdosa.”
Jawaban ini hanya keluar dari orang yang
wahnun fid din (lemah dalam beragama), tidak wara’, mempermainkan fiqih, dan
mutasahil (menggampang-gampangkan). Jika benar itu makruh, maka tahukah Anda
apa itu makruh? Ia diambil dari kata karaha (membenci), makruh artinya sesuatu
yang dibenci, siapa yang membenci? Allah Ta’ala! Muslim yang baik, yang mengaku
Allah Ta’ala adalah kekasihnya, ia akan meninggalkan hal yang dibenci
kekasihnya. Kekasih model apa yang hobi melakukan sesuatu yang dibenci olah
sang kekasih?
Dahulu, kami pun sekadar memakruhkan
rokok, sebagaimana pendapat Imam Hasan al Banna dan Syaikh Said Hawwa
Rahimahumallah. Namun, apa yang kami yakini itu, dan apa yang difatwakan oleh
dua ulama ini adalah pandangan lama ketika sains belum berkembang, penemuan
tentang bahaya rokok tidak separah seperti yang terkuak sekarang. Kami yakin,
jika dua ulama ini berumur panjang dan diberi kesempatan untuk melihat
perkembangan bahaya rokok, niscaya mereka akan merubah pendapatnya. Sebab
mereka berdua adalah ulama yang terkenal open mind (pikiran terbuka), tidak
jumud (statis/diam di tempat), mereka selalu terus mencari kebenaran.
Sesungguhnya, perubahan pendapat atau
ijtihad yang disebabkan perubahan kondisi, tempat, dan peristiwa, dalam sejarah
khazanah fiqih Islam bukanlah hal yang aneh.[2] Imam Ahlus Sunnah, Asy Syafi’i
Radhiallahu ‘Anhu ketika masih tinggal di Baghdad ia memiliki Qaul Qadim
(pendapat lama), namun ketika ia hijrah ke Mesir dan wafat di sana, lantaran
perubahan kondisi, tempat, dan juga kematangan usia dan ilmu, ia merubahnya
menjadi Qaul Jadid (pendapat baru). Contoh lain sangat banyak dan bukan di sini
tempatnya.
Yang pasti, kami telah merevisi apa yang
kami yakini dahulu. Sebab para ahli telah menegaskan betapa bahayanya rokok
bagi penghisapnya dan orang di sekitarnya, cepat atau lambat. Dahulu dengan
keterbatasan pengetahuan yang ada, para pakar mengatakan bahaya rokok hanya ini
dan itu. Namun sekarang ketika ilmu pengetahuan sudah maju, rahasia yang dahulu
tertutup menjadi terbuka, racun yang dahulunya tersembunyi sekarang diketahui.
Maka, tidak ragu lagi, bahwa saat ini kurang tepat jika rokok dihukumi makruh,
melainkan haram. Masalahnya, adakah kesadaran dalam diri kita untuk merubah
kebiasaan yang sudah mentradisi?
Sungguh, bersegera menuju kebenaran
adalah lebih utama dari pada berlama-lama dalam kesalahan.
EmoticonEmoticon