Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Ali Asy
Syaikh berkata, “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihisap
oleh orang yang belum paham tentang haramnya rokok. Maka kami jawab, bahwa kami
kalangan para ulama dan syaikhSyaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para
imam da’wah, ahli Najd (daerah antara Makkah dan Madinah), dahulu sampai
sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram, berdasarkan dalil yang shahih, dan
akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur.” Lalu Syaikh
menyebut dalil-dalil tersebut, beliau juga mengatakan bahwa haramnya rokok
telah difatwakan oleh para ulama dari kalangan madzhab yang empat.
Syaikh Abdurrahman bin Sa’di (Ulama
tafsir terkenal) berkata, “Perokok, penjualnya, dan orang yang membantunya,
semuanya haram. Tidak halal bagi umat islam memperolehnya, baik untuk dihisap
atau untuk dijual. Barangsiapa yang memperolehnya, hendaknya ia bertaubat
dengan taubat nasuha dari semua dosa. Sebab rokok ini masuk kepada dalil
keumuman nash (teks Al Qur’an) yang menunjukkan haram baik lafazh atau
makna..dst.”
Syaikh Musthafa al Hamami dalam An
Nahdhatu al Ishlahiyah bekata tentang keanehan para perokok, “Tembakau dan
rokok adalah perkara yang hampir sama. Keduanya memiliki daya tarik dan
pengaruh yang kuat bagi para pecandunya, sehingga begitu menakjubkan,
seolah-olah tidak ada daya tarik yang melebihi rokok. Kita saksikan bersama,
betapa gelisahnya para penghisap rokok jika dia ingin merokok, sedangkan ia
tidak punya uang. Maka ia akan mencari temannya yang merokok untuk mengemis walau
satu batang. Hal ini kami ceritakan, karena kami melihatnya sendiri. Yang lucu,
pengemis rokok itu orang yang berkedudukan tinggi, tetapi karena kuatnya
dorongan untuk merokok membuat dirinya menjual harga dirinya untuk mengemis
rokok walau satu batang!”
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah
Fauzan hafizhahullah dalam Al I’lam bi Naqdi Kitab al Halal wal Haram, berkata
setelah ia menjelaskan haramnya rokok, “Begitulah intisari nasihat dari dokter
tentang bahaya rokok, yang kami ketengahkan setelah fatwa para ulama tentang
bahaya rokok. Apakah pantas bagi mereka yang sudah memahami berbagai macam
fatwa ulama ini dan pandangan para dokter ahli, mereka masih ragu tentang
haramnya rokok dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian itu melainkan
suatu ketakabburan tanpa alasan.”
Syaikh Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah
berkata dalam Al Halal wal Haram fil Islam, “Kami mengatakan bahwa rokok,
selama hal itu telah dinyatakan membahayakan, maka hukumnya haram. Lebih-lebih
jika dokter spesialis sudah menetapkan hal itu kepada orang tertentu.
Sekali pun tidak jelas bahayanya
terhadap kesehatan, tetapi yang jelas hal itu termasuk membuang uang untuk yang
tidak bermanfaat, baik untuk agama atau urusan dunia. Dalam hadits dengan tegas
Rasulullah melarang membuang-buang harta. Keharamannya lebih kuat lagi, jika
ternyata sebenarnya ia amat memerlukan uang itu untuk dirinya atau
keluarganya.” Inilah fatwa Syaikh al Qaradhawy saat kitabnya ini baru dibuat
yakni tahun 1960-an. Dalam Hadyu al Islam Fatawa Mu’ashirah jilid 1, tahun
1988, Darul Ma’rifah Ia lebih panjang lagi menjelaskan tentang haramnya rokok
setelah ia membandingkan seluruh alasan yang membolehkan, memakruhkan, dan
mengharamkan. Dengan dalil yang ada, serta maksud dalil tersebut, beserta
keterangn para dokter, Ia semakin mantap tentang haramnya rokok.
Di bawah ini akan kami sebutkan para
ulama dunia (juga dalam negeri) yang mengharamkan rokok selain yang telah kami
sebut di atas. Mereka adalah:
- Syaikh Abul A’la al Maududi (Pakistan)
- Syaikh Said Ramadhan al Buthy
(Terakhir ia menetap di Swedia, dideportasi)
- Syaikh Sayyid Quthb (Mesir, pengarang
Tafsir Fi Zhilalil Qur’an)
- Syaikh Muhammad Quthb (Adik Sayyid
Quthb, tinggal di Mekkah)
- Syaikh Abdullah Nashih ‘Ulwan (Mesir)
- Syaikh Mahmud Syaltut (Mufti Mesir, ia
sebenarnya seorang perokok, dengan kesadaran ia fatwakan bahwa rokok haram)
- Syaikh Musthafa al Maraghi (Rektor al
Azhar, Mesir)
- Syaikh Abdul Halim Mahmud (Rektor al
Azhar, mufti Mesir)
- Syaikh Ahmad Syakir (Ahli Hadits Mesir)
- Syaikh Musthafa as Siba’i (Siria)
- Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah (Ahli
Fiqih, Mesir)
- Syaikh Fathi Yakan (Libanon)
- Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi (Anggota
Komisi tetap fatwa Saudi Arabia)
- Syaikh Musthafa az Zarqa’ (Ahli Fiqih,
Siria)
- Syaikh Muhammad nashirudin al Albany
(Ahli Hadits, Jordania)
- Syaikh Abdullah ‘Azzam (Palestina)
- Syaikh al Hajj Amin Husaini (mufti
Palestina)
- Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah (Ahli
hadits, Siria)
- Syaikh Salman al Audah (Saudi Arabia)
- Syaikh Safar al Hawaly (Saudi Arabia)
- Syaikh ‘Aidh al Qarny (Saudi Arabia)
- Syaikh Umar Sulaiman Asyqar (Ahli
tafsir, Kuwait)
- Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq
(Kuwait)
- Syaikh Abdul Majid Az Zindani (Rektor
Universitas Al Iman di Shan’a, Yaman)
- Syaikh Abdul Karim Zaidan (Ahli Fiqih,
Irak)
- Syaikh Ali Al Khafif (Ahli
Fiqih,Mesir)
- Syaikh Mutawalli asy Sya’rawi (Ahli
Tafsir, Mesir)
- Syaikh Jad al haq (Rektor Al Azhar,
Mesir)
- Syaikh Manna’ Khalil Qattan (Ketua
Mahkamah Tinggi, Saudi Arabia)
- Syaikh Ali Ash Shabuni (Ahli Tafsir,
Saudi Arabia)
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Mufti Saudi
Arabia, ketua Lembaga Ulama Besar)
- Syaikh Muhammad bin Shalih al
‘Utsaimin (Saudi Arabia, anggota lembaga Ulama Besar)
- Syaikh Bakr Abu Zaid (Anggota lembaga
Ulama Besar Saudi Arabia)
- Syaikh Abdurrahman al Jibrin (Idem)
- Syaikh Hammud al ‘Uqla
- Syaikh Hammud at Tuwaijiri (Saudi
Arabia)
- Syaikh Ibrahim Jarullah (Saudi Arabia)
- Syaikh Yahya an Najmi
- Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’I
(Yaman)
- Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhaly
(Saudi Arabia)
- Syaikh Zaid bin Hadi al Madkhaly
(Saudi Arabia)
- Syaikh Falih al Harby (Saudi Arabia)
- Syaikh Ibrahim ar Ruhaily (Yaman)
- Syaikh Salim Ied al Hilaly
- Syaikh Shalih al Munajjid
- Syaikh Ibrahim Syaqrah
- Syaikh Ali Hasan al Halaby
- Syaikh Ubaid al Jabiri
Demikianlah tulisan ini, semoga menjadi
ilmu yang bermanfaat dan menambah wawasan Ilmiah Islamiah, serta pertimbangan
yang penting untuk siapa saja yang menghendaki kebaikan dunia dan akhirat.
Al faqir Ila Rahmati Rabbihi
Sumber : Ust.Farid Nu’man
EmoticonEmoticon