Setiap muslim wajib memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan
Allah S.W.T. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran.
Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah
(pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat
Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak
tahun 662 M.
Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini
dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan
beban kehidupan mereka yang miskin.
Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara
Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian
zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khafilah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak
mampu membayar. Syariah engatur dengan lebih detail mengenai zakat dan
bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
EmoticonEmoticon