BAGAIMANA SEJARAH ZAKAT?



Setiap muslim wajib memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah S.W.T. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran.

Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M.

Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.

Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman khafilah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syariah engatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.


EmoticonEmoticon