Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
pada tahun 2009 telah memutuskan fatwa bahwa merokok haram hukumnya bagi wanita
hamil, anak-anak, remaja dan jika dilakukan di tempat umum.
Fatwa haram ini kemudian diikuti oleh
Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa yang sama. Namun Nahdlatul Ulama (NU)
mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya makruh.
Tapi kenapa meski sudah ada fatwa haram
rokok, masih banyak orang yang tak takut merokok?
"Efektifitas dari fatwa haram
tersebut bisa dilihat dari sejauh mana kesadaran masyarakat untuk berhenti
merokok serta sejauh mana regulasi di tingkat struktur untuk memberlakukan
pembatasan aktifitas merokok. Fungsi dari fatwa MUI adalah berupaya memberi
perlindungan secara optimal kepada mayarakat," kata Dr H.M. Asrorun Ni'am
Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI ketika dihubungi detikHealth, Rabu
(25/7/2012).
Keputusan fatwa haram ini diperoleh
dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan perlindungan terhadap orang lain
yang tidak merokok. Meskipun masih banyak umat muslim yang merokok, fatwa MUI
ini seolah memberi angin segar bagi gerakan anti rokok. Berbagai macam
kebijakan pemerintah daerah yang membatasi promosi, penjualan dan penggunaan
rokok mulai marak digalakkan di Indonesia.
"Akibat fatwa MUI, banyak sekali
pemerintah daerah yang kemudian memberlakukan larangan merokok di tempat umum,
misalnya di Padang Panjang dan DKI Jakarta. Salah satu efektifitasnya juga bisa
terlihat di Kementerian kesehatan berupa penyusunan Undang-undang Kesehatan dan
RPP Pengendalian Tembakau," kata Ni'am.
EmoticonEmoticon