FATWA MEROKOK HARAM



Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2009 telah memutuskan fatwa bahwa merokok haram hukumnya bagi wanita hamil, anak-anak, remaja dan jika dilakukan di tempat umum.

Fatwa haram ini kemudian diikuti oleh Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa yang sama. Namun Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya makruh.

Tapi kenapa meski sudah ada fatwa haram rokok, masih banyak orang yang tak takut merokok?

"Efektifitas dari fatwa haram tersebut bisa dilihat dari sejauh mana kesadaran masyarakat untuk berhenti merokok serta sejauh mana regulasi di tingkat struktur untuk memberlakukan pembatasan aktifitas merokok. Fungsi dari fatwa MUI adalah berupaya memberi perlindungan secara optimal kepada mayarakat," kata Dr H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI ketika dihubungi detikHealth, Rabu (25/7/2012).

Keputusan fatwa haram ini diperoleh dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan perlindungan terhadap orang lain yang tidak merokok. Meskipun masih banyak umat muslim yang merokok, fatwa MUI ini seolah memberi angin segar bagi gerakan anti rokok. Berbagai macam kebijakan pemerintah daerah yang membatasi promosi, penjualan dan penggunaan rokok mulai marak digalakkan di Indonesia.

"Akibat fatwa MUI, banyak sekali pemerintah daerah yang kemudian memberlakukan larangan merokok di tempat umum, misalnya di Padang Panjang dan DKI Jakarta. Salah satu efektifitasnya juga bisa terlihat di Kementerian kesehatan berupa penyusunan Undang-undang Kesehatan dan RPP Pengendalian Tembakau," kata Ni'am.

Putusan fatwa haram yang dihasilkan dari Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Sumatera Barat itu sudah bersifat final, jadi sudah tidak dapat diotak-atik lagi. Dasar hukumnya mengacu pada ayat Alquran dan Hadis yang intinya menjelaskan bahwa segala sesuatu yang lebih banyak menimbulkan kemudharatan sebaiknya ditinggalkan.


EmoticonEmoticon