Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad Dary Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Agama adalah nasihat”, Kami berkata: “Untuk Siapa ya Rasulullah?” Beliau bersabda: Untuk Allah, untuk KitabNya, untuk RasulNya, untuk para imam kaum muslimin, dan orang-orang umum dari mereka.” (HR. Muslim. Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab Fi An Nashihah, hal. 72, hadits no. 181. Maktabatul Iman, Manshurah,Tanpa tahun. lihat Juga Arbain an Nawawiyah, hadits no. 7, Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab At targhib fi Makarimil Akhlaq, hal. 287, hadits. No. 1339. Darul Kutub al Islamiyah. 1425H/2004M)
Inilah nasihatku untuk diriku sendiri,
dan saudaraku kaum muslimin, juga para da’i, atau imam mesjid, yang masih
terbelenggu dengan candu rokok ….. untuk mereka yang mencari ketenangan dengan
merokok, padahal seorang mu’min mencari ketenangan melalui dzikir dan shalat …
untuk mereka yang tengah mencari kejelasan dan kebenaran …. Untuk merekalah
risalah ini dipersembahkan …
Rokok, siapa yang tidak kenal dengan
benda satu ini. Ia telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia. Baik orang
awam, atau kaum intelek, miskin atau kaya, pedesaan atau kota , pria bahkan
wanita, priyai atau kiayi. Kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok.
Mereka sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika berjam-jam
tidak merokok. Mengaku tidak ada uang untuk bayar sekolah, tetapi koq selalu
ada uang untuk membeli rokok. Sungguh mengherankan!
Tulisan ini diturunkan dalam rangka
menyelamatkan umat manusia, khususnya umat Islam, dari bahaya rokok, serta
bahaya para propagandis (pembela)nya dengan ketidakpahaman mereka tentang
nash-nash syar’i (teks-teks agama) dan qawaidusy syar’iyyah (kaidah-kaidah
syariat). Atau karena hawa nafsu, mereka memutuskan hukum agama karena perasaan
dan kebiasaannya sendiri, bukan karena dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah,
serta aqwal (pandangan) para ulama Ahlus Sunnah yang mu’tabar (yang bisa
dijadikan rujukan). Lantaran mereka, umat terus terombang ambing dalam
kebiasaan yang salah ini, dan meneladani perilaku yang salah, lantaran
menemukan sebagian para da’i hobi dengan rokok. Padahal para da’i adalah
pelita, lalu, bagaimana jika pelita itu tidak mampu menerangi dirinya sendiri?
Wallahul Musta’an!
Mereka beralasan ‘tidak saya temukan
dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang mengharamkan rokok.’ Sungguh, ini adalah
perkataan yang mengandung racun berbahaya bagi orang awam, sekaligus
menunjukkan keawaman pengucapnya, atau kemalasannya untuk menelusuri dalil.
Sebab banyak hal yang diharamkan dalam Islam tanpa harus tertera secara manthuq
(tekstual/jelas tertulis) dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Kata-kata ‘rokok’
jelas tidak ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara tekstual, sebab bukan
bahasa Arab, nampaknya anak kecil juga tahu itu. Nampaknya, orang yang
mengucapkan ini tidak paham fiqih, bahwa keharaman dalam Al Qur’an bisa secara
lafaz (teks tegas mengharamkan) atau keharaman karena makna/pengertian/maksud.
Nah, secara lafaz memang tidak ada tentang haramnya rokok, tetapi secara
makna/pengertian/maksud, jelas sangat banyak dalilnya. Orang yang mengucapkan
kalimat seperti ini ada beberapa kemungkinan, pertama, ia benar-benar tidak
tahu alias awam dengan urusan syariat, jika demikian maka ucapan “tidak saya
temukan …dst” itu bisa dimaklumi. Kedua, ia telah mengetahui adanya ayat atau
hadits yang secara makna mengharamkan apa pun yang dapat merusak diri sendiri
dan orang lain termasuk rokok, tetapi ia memahaminya sesuai selera dan hawa
nafsunya sendiri, tidak merujuk kepada pandangan para Imam dan Ulama yang
mendalam. Ketiga, ia sudah mengetahui dalilnya tetapi ia sembunyikan dari umat,
atau ia pura-pura tidak tahu, maka ini adalah sikap dusta dan kitmanul haq
(menyembunyikan kebenaran) yang dikecam dalam agama.
Sejak zaman sahabat, umat telah ijma’
(sepakat) bahwa Anjing adalah haram dimakan, namun adakah ayat atau hadits
secara jelas yang menyatakan Anjing haram di makan? Tidak ada! Tetapi kenapa
Islam mengharamkan? Karena kita memiliki qawaid al fiqhiyyah fi at tahrim
(kaidah-kaidah fiqih dalam mengharamkan), maqashid syari’ah (esensi syariat)
yang mafhum secara tersirat, serta qarinah (korelasi/petunjuk isyarat) tentang
haramnya sesuatu walau tidak secara jelas disebut nama barangnya atau
perbuatannya. Nah, kaidah-kaidah inilah yang nampaknya luput dari mereka dalam
perkara rokok ini.
Dikhawatiri dari pandangan sebagian da’i
yang terlalu tekstual dan kaku ini, nanti-nanti ada umat yang mengatakan bahwa
memonopoli barang dagangan adalah halal, karena tidak ada ayat atau hadits
secara terang tentang ‘monopoli’, Joget ala ngebor Inul juga halal, karena
tidak ada ayat atau hadits yang membahas tentang goyangnya Inul! Laa hawla wa
laa quwwata illa billah.
Ada lagi yang berkata, “Bukankah para
kiayi juga merokok? Bukankah mereka ahli agama?”
Jawaban kami: Hanya Rasulullah yang
ma’shum (terpelihara dari kesalahan), sedangkan selainnya (walau ulama atau
kiayi) bisa saja salah. Kebenaran bukan dilihat dari orangnya, tapi lihatlah
dari perilakunya, sejauh mana kesesuaian dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Kami
amat meyakini dan berbaik sangka, para kiayi yang merokok pun sebenarnya
membenci apa yang telah jadi kebiasaan mereka, hanya saja karena sudah candu,
mereka sulit meninggalkannya. Akhirnya, tidak sedikit di antara mereka yang
mencari-cari alasan untuk membenarkan rokok. Sungguh, Ahlus Sunnah adalah orang
yang berani beramal setelah adanya dalil, bukan beramal dulu, baru cari-cari
dalil dan alasan.
Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:
“Perkataan seluruh manusia bisa diterima atau ditolak, hanya perkataan penghuni
kubur ini (yakni Rasulullah) yang wajib diterima (tidak boleh ditolak).”
Imam Hasan al Banna Rahimahullah
berkata: “Setiap manusia bisa diambil atau ditinggalkan perkataan mereka,
begitu pula apa-apa yang datang dari para salafus shalih sebelum kita yang
sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah, kecuali hanya Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam (yang perkatannya wajib diterima tidak boleh ditolak, pen)
….. “ (Al imam Asy Syahid Hasan al Banna, Majmu’ah Ar Rasail, hal.306. Maktabah
at Taufiqiyah, Kairo. Tanpa tahun)
Memang keteladanan hanya ada pada diri
Rasulullah Shallallahu ‘Alaih wa Sallam.
Dan untuk para da’i hati-hatilah, sebab
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap
apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan Ini
haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya
orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.”
(QS. An Nahl (16): 116)
Dari Abdullah bin Amr bin al Ash
Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallah ‘ Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu
secara begitu saja dalam diri manusia, tetapi dicabutnya ilmu melalui wafatnya
para ulama. Sehingga orang berilmu tidak tersisa, lalu manusia menjadikan orang
bodoh menangani urusan mereka. Mereka ditanya lalu menjawab dengan tanpa ilmu.
Akhirnya, mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari, lihat Syaikh Fuad Abdul
Baqi, Al lu’Lu’ wal Marjan, Kitabul ‘ilmi, hal. 457, hadits no. 1712. Darul
Fikri, Beirut . 1423H/2002M)
“Sesungguhnya di antara tanda-tanda
kiamat adalah diambilnya ilmu (agama) dari kalangan ashaghir.” (HR. Abdullah
bin al Mubarak, dalam kitab Az Zuhd, dengan sanad hasan)
Siapakah Ashaghir? Berkata Abdullah bin
al Mubarak Rahimahullah, yaitu orang yang Qillatul ‘ilmi (sedikit ilmunya). Ya,
sedikit ilmunya tetapi banyak gayanya! Lidahnya menjulur melebihi
pengetahuannya.
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu
‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ”Sesungguhnya
orang yang paling aku cintai dan paling dekat majelisnya denganku pada hari
kiamat nanti adalah yang paling baik akhlaknya di antara kalian. Dan
sesungguhnya yang paling saya benci dan paling jauh dariku adalah yang banyak
omongnya (ats tsartsarun), bermulut besar (al mutasyaddiqun), dan al
mutafaihiqun.” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, kami telah tahu ats
tsartsarun dan al mutasyaddiqun, tetapi apakah al mutafaihiqun? Rasulullah
menjawab: “Yaitu al Mutakabbirun (orang yang merasa besar, sok berilmu). (HR.
Imam At Tirmidzi, ia berkata: hadits ini ‘hasan’. Imam an Nawawi, Riyadhush
Shalihin, Bab Husn al Khuluq, hal. 187, hadits no. 629. Maktabatul Iman, Al
Manshurah)
Berikut ini akan kami paparkan
adillatusy syar’iyyah (dalil-dalil syara’) dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang
haramnya rokok, yang tidak ada keraguan di dalamnya, berserta kaidah-kaidah
fiqhiyyah yang telah disepakati para ulama mujtahidin, dan kami paparkan pula
pandangan ulama dunia tentang rokok. Wallahul Musta’an!
EmoticonEmoticon