SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT



Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat berdasarkan surat (At-taubah ayat 60) yakni:
  • Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  • Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharrimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabulillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnu sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan


EmoticonEmoticon