Ada delapan pihak yang berhak menerima
zakat berdasarkan surat (At-taubah ayat 60) yakni:
- Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharrimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabulillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnu sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan
EmoticonEmoticon