Tampilkan postingan dengan label orang yang diberikan zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label orang yang diberikan zakat. Tampilkan semua postingan

SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT



Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat berdasarkan surat (At-taubah ayat 60) yakni:
  • Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  • Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharrimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabulillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnu sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan